Bagimana jika Suami tidak jujur atas pendapatannya? Dan Istri marah pada Suami masalah Hutang? Ustadz Abdul Somad Moroko

Diposkan oleh On 4:06 AM


Dalam pembahasan kali inia dalah mengenai kwajiban suami dan hak istri dan bagaimana jika istri marah pada suami. Penjelasan yang singkat namun semoga bisa membantu.

  1. kwajiban suami menafkahi istri bagaimana kalau suami tidak jujur masalah pendapatan? Suami memiliki kwajiban memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kelima perhatian. Penjelasannya adalah makan tentu sesuai setandar kita pada umumnya, jangan minta makan yang terlalu tinggi, pakaian juga begitu, disesuaikannya dengan standar kita, kemudian tempat tinggal, tentunya yang layak namun jangan minta apartemen, kalau mampu tidak masalah. Pendidikan juga menjadi hak istri dan kwajiban suami. Jika suami tidak mampu memberikan pendidikan maka serahkan pendidikannya pada ulama' suruh ikut majelis ta'lim dan lain sebagainya. Kemudian perhatian, misalnya gimana adinda capek? bagaimana anak-anak kita? Perempuan yang diingat dari suaminya bukan isi percakapannya tetapi yang diingat adalah kata-kata lembutnya, karena perempuan yang terngiang ditelinganya adalah kata-kata lembutnya. Makanya Nabi tidak pernah memanggila istrinya Aisyah, tapi dia mengundang dengan kata-kata "Ya Khumairah" artinya wahai engkau yang putih kemerah-merahan. Ustadz bagaimana kalau saya panggil istri saya Ya khumairah boleh, jawab ustadz somad, boleh... Tapi dia tak putih ustadz, ya tak apa-apa.
  2. Apakah salah istri marah sama suami, sebab suami selalu menyinggung masalah yang itu-itu saja, soal saya minjami uang belum dibayar-bayar padahal saya sudah izin suami? jawabannya Coba buka surah Al-Baqarah ayat 282. intinya jika kalian mengadakan transaksi utang piutang, jika sudah masanya membayar, maka tulislah biar kalau menagih ada catatanya. Suami jangan hanya cakap saja, maka ikutlah menagih sama istri, tak usah banyak cakap. namun jika orang itu dalam kesulitan, tunggu sampai ia lapang rizkinya, Tapi kalau kau sedekahkan maka lebih baik,
Ustadz Abdul Somad Moroko

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »