Muktamar NU ke-35 Tetapkan AHWA sebagai Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
On 4:25 PM
Dari jumlah tersebut, 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme yang berlaku sebelumnya. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menyampaikan hasil penghitungan suara tersebut di hadapan seluruh peserta sidang.
“Total suara 552, sudah sesuai dengan data. Dengan opsi A tetap 150, opsi B 401. Tidak sah 1. Berarti jumlahnya pas,” ujar Muhammad Nuh saat membacakan hasil voting.
Dengan perolehan tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU memperoleh dukungan mayoritas peserta muktamar. Hasil ini sekaligus menjadi dasar bagi penetapan AHWA sebagai sistem yang akan digunakan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Muhammad Nuh menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan melalui voting merupakan hasil bersama yang harus diterima oleh seluruh peserta Muktamar ke-35 NU.
“Oleh karena itu, dengan segala hormat inilah realitas yang kita terim
a,” tegasnya.
Ia kemudian memastikan bahwa hasil pemungutan suara secara resmi menetapkan opsi perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh.
Dengan keputusan tersebut, Muktamar ke-35 NU mencatat adanya perubahan penting dalam tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU. Sistem AHWA dipilih sebagai mekanisme baru setelah mendapatkan dukungan mayoritas suara dari para muktamirin.
Keputusan ini menjadi bagian penting dari rangkaian Muktamar ke-35 NU sekaligus menandai perubahan dalam mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama.
Sumber: https://aktual.com/voting-muktamar-nu-ke-35-putuskan-ketum-pbnu-dipilih-melalui-ahwa/
Arus Besar Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Salah satu isu yang cukup kuat berkembang di tengah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama adalah munculnya arus besar muktamirin yang menghendaki perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Aspirasi yang berkembang tidak lagi semata-mata menempatkan pemilihan Ketua Umum sebagai kontestasi suara langsung antar-PCNU dan PWNU, tetapi mulai mengarah pada model yang memberikan ruang lebih besar kepada mekanisme musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan ini akhirnya lahir melalui voting tertutup. Dari 552 suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen memilih perubahan, 150 suara memilih mekanisme tetap, dan 1 suara abstain/tidak sah. Hasil tersebut menunjukkan kuatnya arus muktamirin untuk mengubah corak pemilihan Ketua Umum dari demokrasi elektoral langsung menuju mekanisme musyawarah melalui AHWA.
Dalam mekanisme yang sedang berkembang tersebut, PCNU dan PWNU sebagai pemilik hak suara tidak serta-merta memilih satu nama Ketua Umum. Masing-masing terlebih dahulu mengusulkan lima nama yang dinilai layak menjadi calon Ketua Umum PBNU. Seluruh usulan tersebut kemudian direkap secara nasional untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak. Lima nama inilah yang selanjutnya menjadi kandidat utama untuk dipertimbangkan dalam proses pemilihan atau penetapan Ketua Umum melalui AHWA bersama Rais Aam.
Jika mekanisme ini diberlakukan pada Muktamar Ke-35, perubahan tersebut memiliki makna yang cukup mendasar. Pemilihan Ketua Umum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kemampuan kandidat mengonsolidasikan suara cabang dan wilayah. Dukungan struktural dari PCNU dan PWNU tetap penting karena menjadi pintu awal pencalonan, tetapi keputusan akhirnya akan lebih banyak memasuki ruang musyawarah para kiai.
Di sinilah posisi AHWA menjadi semakin strategis. Rais Syuriyah dan Katib Syuriyah PCNU/PWNU mengusulkan sembilan nama kiai untuk menjadi anggota AHWA. Usulan dari seluruh daerah kemudian dihimpun dan sembilan nama dengan dukungan terbanyak menjadi anggota AHWA. Sembilan kiai tersebut selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU. Dengan konstruksi baru yang sedang menguat, AHWA berpotensi tidak hanya menentukan kepemimpinan tertinggi Syuriyah, tetapi juga mempunyai peran penting dalam proses penentuan Ketua Umum Tanfidziyah.
Secara organisatoris, gagasan tersebut memperlihatkan adanya keinginan untuk mencari titik keseimbangan antara legitimasi struktural dan legitimasi keulamaan. PCNU dan PWNU tetap mempunyai posisi penting karena aspirasi kandidat berasal dari bawah. Namun, keputusan akhir tidak semata-mata ditentukan oleh kalkulasi jumlah suara, melainkan dikembalikan kepada forum musyawarah para kiai yang memperoleh mandat dari struktur NU di seluruh Indonesia.
Model demikian juga dapat dibaca sebagai upaya mengurangi watak kompetisi elektoral yang terlalu tajam dalam Muktamar. Dalam sistem pemilihan langsung, setiap suara cabang mempunyai nilai politik yang sangat tinggi sehingga konsolidasi menjelang Muktamar mudah berkembang menyerupai kontestasi elektoral. Ketika keputusan akhir ditempatkan pada AHWA dan Rais Aam, orientasinya diharapkan bergeser dari sekadar pertarungan mendapatkan suara menuju pencarian figur yang mempunyai kapasitas kepemimpinan, penerimaan luas, kemampuan manajerial, serta kesesuaian dengan arah khidmah jam'iyah.
Namun, perubahan tersebut juga membawa konsekuensi yang perlu dikaji secara kritis. Semakin besar kewenangan AHWA, semakin strategis pula proses pembentukan AHWA itu sendiri. Pertarungan politik organisasi dapat bergeser dari perebutan suara Ketua Umum menuju konsolidasi nama-nama kiai yang akan duduk sebagai AHWA. Karena itu, transparansi mekanisme pengusulan, rekapitulasi, penetapan sembilan anggota AHWA, serta batas kewenangan AHWA menjadi penting agar mekanisme baru tidak sekadar memindahkan arena kontestasi.
Arus besar yang berkembang dalam Muktamar ini dapat dibaca sebagai pencarian format demokrasi khas Nahdlatul Ulama. NU tidak sepenuhnya meninggalkan prinsip representasi karena PCNU dan PWNU tetap menjadi sumber legitimasi. Pada saat yang sama, NU berusaha menegaskan kembali tradisi musyawarah dan otoritas keulamaan dalam menentukan kepemimpinan jam'iyah.
Karena pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum masih berada dalam proses permusyawaratan Muktamar, konstruksi tersebut tentu belum tepat ditempatkan sebagai keputusan final. Namun, kuatnya aspirasi untuk menerapkannya pada Muktamar kali ini menunjukkan satu kecenderungan penting: muktamirin sedang mencari mekanisme agar pemilihan Ketua Umum PBNU tidak berhenti pada persoalan siapa memperoleh suara paling banyak, tetapi juga siapa yang memperoleh kepercayaan struktur sekaligus restu dan penerimaan para kiai.
Jika akhirnya disahkan, perubahan ini bukan sekadar perubahan teknis pemilihan. Ia dapat menjadi perubahan paradigma dalam suksesi kepemimpinan NU dari dominasi electoral competition menuju kombinasi antara representasi struktural, musyawarah keulamaan, dan legitimasi jam'iyah.
___
Dr. Sismanto
Ketua PCNU Kutai Timur
Dari Grup Aku Cinta Tawung (Muhammad Afif Taufiq)

.png)
.jpg)
.png)

.png)
.jpg)
.png)
.jpg)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)


.jpeg)




.jpeg)

.jpeg)













