Seseorang Yang dikatakan Murtad (Keluar dari Agama Islam)

Diposkan oleh On 5:29 AM

Murtad adalah keluar dari agama islam, perbuatan ini tentunya sangat didibenci oleh Allah, sebab telah mempermainkan agama Islam. Nanti akan kita singgung pula murtad karena iktikad, ada murtad karena perkataan dan perbuatan. Orang yang sudah berani meninggalkan sholat juga termasuk orang yang murtad. Kita semua harus berhati-hati terhadap apapun yang mengarah pada murtad. Mengaji dan terus belajar merupakan solusi ampuh untuk menjaga diri dari hal murtad ini. Tentunya hal ini butuh waktu khusus untuk mempelajarinya. Mendekati para Ulama dan Kyai merupakan langkah Kongrit membentengi diri dari perbuatan murtad.

Orang yang murtad kemudian kembali kepada Agama Islam lagi maka dia harus melakukan pembayaran fardlu ain selama dia Murtad. Misalnya murtad selama 10 tahun, maka jika dia masuk Islam kembali dia harus melakukan atau membayar sholat, puasa dan fardlu ain lainya selama 10 tahun itu, puasanya juga sepuluh bulan. Teknisnya begini, jika sholat subuh, maka dia melakukan 2 kali atau 3kali atau 4 kali dst sholat subuh. Jika dia melakukan sholat subuh 3 kali maka dia telah membayar hutang sholat sebanyak 2 kali. begitu seterusnya.




Beberapa hal yang dikategorikan murtad berupa perbuatan
  1. Sujud dan tunduk terhadap benda
  2. Menggunakan tanda Salib (berupa kalung dll)
  3. Membuang ayat-ayat Al-Qur'an di tempat yang tidak layak
  4. Masuk kedalam Gereja

Beberapa hal yang dikategorikan murtad berdasarkan ucapan

  1. Meremehkan sunnah Rosul. Misalnya perkataan begini, " halah... sunnah saja, nggak usah dikerjain, ngerjain yang wajib-wajib saja". perkataan yang demikian termasuk murtad.
  2. Ketika mau berbuat maksiat membaca kalimah Bismillah. Atau sholawat.
  3. Membaca ayat Al-Qur'an didiringi menggunakan tabuh-tabuhan seperti terbang. Bahkan KH. Ahsin Ilyas Mengatakan bahwa lagu yang berjudul Bismillah jika dinyanyikan maka termasuk kategori murtad.
Perhatikan budaya Jawa yang terkadang melakukan ritual dalam kejawen. Biasanya kita temukan di pertigaan atau perempatan jalan sering melihat sesaji dan lain-lain, kalau tujuannya untuk memuja yang ghaib maka dia dihukumi murtad, namun jika mereka melakukan hal itu dengan Tujuan menolak gangguan jin dan roh-roh  jahat maka diperbolehkan. Misalnya menyembelih ayam di tempat yang sangar dan mencekam, tujuannya menolak penghuni jahat diperbolehkan, lidaf'i sarri jinni. Maka niat inilah yang perlu kita tata dan kita perhatikan.

Baiklah pembaca setia Ravindra's Blog, ini kami dapat rutin dari guru ngaji kitab Syarqowi syarah dari kitab Tahrir. Semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua. Suwun njih.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

10 komentar

Ada soalan disini.. Jika kita menyuruh seseorang memijak al-quran, lalu ia memijaknya, adakah kita telah murtad?

Kalau dia orang islam dan mengetahui bahwa Al-Qur'an adalah kitab Suci yang Harus dimulyakan, maka hukumnya Murtad. Berarti dia sudah menghina Kalam Allah. Semoga kita selalu dalam petunjuk Allah. Wallahu A'lam

Assalamu'alaikum. Ridah ucapannya itu kalau ucapan hati bagaimana? Terkadang keceplosan/ kelewatan. Solusinya bagaimana?

iya.. kalau yang disuruh orang gila, maka yang kena murtad yang menyuruhnya. namun kalau yang disuruh juga tahu mulianya al-Qur'an, keduanya sama-sama kena murtad

secara batin maupun zaher, kalau diucapkan dengan sengaja tetap murtad, namun jika tidak sengaja segeralah bertaubat. Innallaha Ghofurur Rahim. Wallahu A'lam

Assalamualaikum Maaf mau nanya.. seorang muslim apa boleh memposting ke medsos tentang agama lain ? Misalkan kaya buku" gereja ?

assalamualaikum maaf mau nanya kalo seorang muslim berteman atau pacaran sampai maksiat apakah orang muslim tersebut dikatakan murtad?

tidak sampai murtad... Namun jika ketika mau maksiat dengaan pacarnya kemudian dia membaca kalimah Allah, misalnya bismilahirrahmanirrahim lalu bermaksiat maka dia murtad. Wallahu a'lam

tidak diperbolehkan, walaupun hanya untuk menyebar ilmu. Sebaiknya posting buku-buku keislaman saja.

assalamualaikum,
saya mau bertanya, jika seseorang meninggalkan sholat dengan waktu yg cukup lama, di samping itu ia bekerja di perusahaan yg mengandung makanan haram B2,
terkena minyak makanan haram,
(tidak sampai memakan daging haram itu)
apakah itu di sebut murtad,?