Posisi kepala mayyit, baik laki-laki maupun perempuan, dalam konteks pemakaman biasanya sama. Menurut sebagian besar ulama fiqih, posisi kepala mayyit harus menghadap ke kiblat. Ini berlaku untuk keduanya tanpa membedakan jenis kelamin.
Hukum fiqihnya menekankan pentingnya menguburkan mayyit dengan cara yang menghormati dan memperhatikan ketentuan syariat. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan spesifik antara laki-laki dan perempuan dalam cara penguburan, selama mereka mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Namun, ada beberapa pendapat berbeda di antara mazhab mengenai detail tertentu, seperti cara memandikan atau mengafani mayyit laki-laki dan perempuan. Sebaiknya merujuk kepada ulama atau kitab fiqih yang diikuti untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
Namun saat menyolati masyyit laki-laki maka sebaiknya posisi kepala mayyit berada di Selatan dan Kaki Mayyit laki-laki berada di utara, posisi imam tepat dekat kepala mayyit laki-laki.
Beda halnya dengan mayyit perempuan atau wanita, maka posisi kepala mayyit berada di utara, sedangkan kaki mayyit perempuan berada di selatan. Posisi imam saay menyolati mayyit perempuan berada lurus dengan tengah si mayyit perempuan.
Wallahu A'lam