Pengertian Bid'ah dan Pembagiannya

Diposkan oleh On 5:03 AM

Pengertian Bid'ah dan PembagiannyaBid Ah adalah melakukan sesuatu yang tidak dilakukan pada masa Rasulullah SAW.  Mayoritas ulama membagi bid’ah dalam 5 kelompok sebagai berikut:

  1. Bid’ah Wajib, yaitu bid’ah yang bertujuan untuk melaksanakan kewajiban syari’at. Misalnya seperti mempelajari ilmu Nahwu, Sharf, Balaghah, Ilmu Tafsir, Musthalah Hadits, Ilmu mengenai Perawi dan lain sebagainya. Karena hanya dengan ilmu-ilmu itu seseorang dapat memahami Al Qur’an dan Hadits secara benar.
  2. Bid’ah Haram, yaitu bid’ah yang bertentangan dengan syariat. Misalnya bid’ah keyakinan yang dianut oleh golongan Jabariyah dan golongan Murji’ah.
  3. Bid’ah Sunat, yaitu segala macam kebaikan yang belum atau tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW. Misalnya  mendirikan sekolah, pondok pesantren dan lain sebagainya. 
  4. Bid’ah Makruh. Misalnya menghiasi masjid secara berlebihan. 
  5. Bid’ah Mubah. Misalnya berjabat tangan seusai shalat, mengkonsumsi beraneka macam makanan halal dan lain sebagainya.   
Berdasarkan pengelompokan di atas, lebih sederhana bid’ah dapat dibagi dalam 2 kelompok.
  1. Kelompok pertama berisi Bid’ah Wajib, Bid’ah Sunnah dan Bid’ah Mubah. 
  2. Sedangkan kelompok kedua beirisi Bid’ah Makruh dan Bid’ah Haram. 
Imam Syafi’i menyebutkan bahwa hal-hal baru yang muncul kemudian setelah Rasulullah Wafat ada 2 macam.
  • Pertama, yang bertentangan dengan Al Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’ dan merupakan bid’ah yang sesat. 
  • Kedua, yang tidak bertentangan dengan hal-hal tersebut, dan merupakan hal baru yang tidak tercela .  Bahkan lebih jauh, bid’ah hasanah yang sejalan dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah dapat dimasukkan dalam hadits, :
 
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيئا ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيئا

 “Barang siapa yang dalam Islam merintis suatu tradisi yang baik maka baginya pahala kebaikan itu dan pahala orang yang melaksanakn kebaikan itu sepeninggalnya dengan tanpa mengurangi sama sekali pahala mereka. Dan barang siapa dalam Islam merintis suatu tradisi yang buruk maka  dia memikul dosa keburukan itu dan juga dosa orang-orang yang melakukannya sepeninggal dia dengan tanpa mengurangi sama sekali dosa mereka”. (HR Muslim)

 Bid Ah hasanah di atas juga dapat dikategorikan ke dalam hadits Shahih Mauquf, yaitu pernyataan Abdullah bin Mas’ud,



ما استحسنه المسلمون فهو عند الله حسن ، وما استقبحه المسلمون فهو عند الله قبيح


“Sesuatu yang  oleh umat Islam dianggap baik maka baik pula menurut Allah. Dan apa yang oleh umat Islam dianggap buruk  maka buruk pula menurut Allah”  

Sampai-sampai Umar bin Al Khattab menyatakan, “Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini.” Maksudnya adalah shalat Tarawih yang dia lakukan  berjamaah selama sebulan Ramadhan penuh.   Selain berjamaah shalat Tarawih selama sebulan itu, masih ada  banyak bid’ah hasanah lainnya, misalnya menerjemahkan khutbah dari bahasa Arab ke bahasa lainnya, mengawali pertemuan dengan bacaan basmalah, pengajian kuliah subuh, menghimpun Al Qur’an dalam satu buku (Mushaf), membukukan hadits dan semua kebaikan yang belum dikenal pada masa Rasullullah SAW.

Sedangkan bid’ah yang mengandung unsur-unsur negatif dan bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam, yakni bid’ah Haram dan Bid’ah Makruh adalah tindakan yang dapat dikategorikan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:


من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردٌ 
“Barang siapa memunculkan suatu tindakan yang tidak masuk dalam urusan (agama) kita ini maka dia ditolak.   Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana dengan hadits yang menyatakan



كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
 Untuk memahami Al Qur’an dan hadits Nabi tidak cukup hanya membaca makna lahiriah dan teksnya saja. Ada banyak hal yang harus ditekuni ketika membaca dan menafsirkan Al Qur’an dan hadits, misalnya kondisi masyarakat ketika  ayat dan hadits itu muncul,  mengkaji teks-teks itu dari sudut kebahasaan,  nahwu, sharaf, balaghah, manthiq dan lain sebagainya.    

Hadits yang  seakan-akan mengharamkan  segala macam bid Ah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa Rasululah SAW bersabda

لَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru, sebab seburuk-buruk perkara adalah yang baru. Setiap yang baru adalah bid’ah. Dan setiap bid’ah adalah sesat.” 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »