Larangan Mengkonsumsi NARKOBA

Diposkan oleh On 9:37 AM

Larangan Mengkonsumsi NARKOBA

Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Obat-obatan terlayang) termasuk didalamnya khammr adalah larangan keras dalam islam. Karena lebih besar madlaratnya. Semoga kita semua dijauhkan dari Narkotika. Minuman keras ini akan merusak sel syaraf otak kita sehingga kita bisa menjadi hilang akal dan linglung. Maka jauhilah Narkoba dan minuman minuman keras.

Pengharaman Khamr
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ 
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari 
gerjakan pekerjaan itu).” [Al-Maa-idah : 90-91]


Dengan demikian, main keberuntungan adalah suatu yang termasuk berjudi, menjadikan segala sesuatu dengan cara adu nasib, tentu akan mengecewakan diri dan orang lain. Kita harus menjauh dari hal-hal yang demikian.


Dalil Tentang Khutbah Sholat Gerhana, Sholat Ied, Sholat Istisqo'

Diposkan oleh On 10:15 PM

Dalil Tentang Khutbah Sholat Gerhana, Sholat Ied, Sholat Istisqo'Jika anda mencari dalil diadakannya Khutbah untuk sholat sholat Gerhana, Sholat Iedul Fitri idul Adha,  dan Sholat Istisqo disini saya SHARE dari beberapa sumber. Dalil merupakan dasar hukum yang dijadikan patokan untuk melakukan ritual ibadah. Jika terdapat dalil yang memerintahkan atau memperbolehkan maka ibadah tersebut termasuk sunnah jika memang ada dalam hadits. Namun jika tidak ada dalil hukumnya maka hukumnya bid'ah.
Dalam hal ini yaitu sholat Gerhana apakah ada khutbahnya. Maka ini bisa dijadikan dasar. Oleh karena itu kita harus mengikuti petunjuk nabi saat ingin melakukan sholat Gerhana, Sholat Ied dan Sholat Istisqo'. Baiklah, untuk khutbah shalat gerhana ada sebagaimana pada shalat ‘ied maupun shalat istisqa’ (minta hujan). Hadits yang menjadi dalil adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشةَ رَضي الله عَنْهَا قَالَتْ: خَسَفَتِ الشمسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْل اللهِ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. فَقَامَ فَصَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بالنَّاسِ فَأطَالَ القِيَام، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوْعَ، ثُمَّ قَامَ فَأطَالَ القيَامَ وَهُوَ دُوْنَ القِيَام الأوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ فَأطَالَ الرُّكُوْعَ وَهُوَ دُوْنَ الرُّكُوعِ الأوَّلِ، ثُم سَجَدَ فَأطَالَ السُّجُودَ، ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الأُوْلى، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انجَلَتِ الشَّمْسُ، فَخَطِبَ الناسَ فَحَمِدَ اللهَ وَأُثنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: إنَّ الشَّمْسَ وَ القَمَرَ آيتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَ تَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أحد. وَلاَ لِحَيَاتِهِ. فَإذَا رَأيْتُمْ ذلِكَ فَادْعُوْا اللهَ وَكَبَّرُوْا وَصَلُّوْا وَتَصَدَّ قُوْا”.ثُمَّ قَالَ:  يَا أُمَّةَ مُحَمَّد  : وَاللهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أغَيَرُ مِنَ اللهِ سُبْحَانَهُ من أن يَزْنَي عَبْدُهُ أوْ تَزْنِي أمَتُهُ. يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، وَاللهِ لَوْ تَعْلمُوْنَ مَا أعْلَمُ لضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْراً.
Artinya : Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemudian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhutbah di hadapan orang banyak, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda,
”Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah.”
Nabi selanjutnya bersabda,
Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah karena ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” (HR. Bukhari, no. 1044)
Jadi disinilah dalil yang menganjurkan untuk melakukan khutbah setelah sholat gerhana. Hal ini jika tidak dilakukan tidak apa-apa. Namun karena ini sudah disepakati oleh para ulama' dulu, maka sebaikknya diadakan khutbah setelah melaksanakan sholat gerhana, Baik gerhana matahari maupun gerhana bulan. Dari beberapa ulama yaitu Imam syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Nawawi juga sepakat diadakannya khutbah setelah sholat Gerhana. 
Oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi kita untuk melaksanakan apa yang sudah dituntunkan oleh Nabi Muhammad Sholallahu 'Alaihi Wasallam. Jangan lupa jika kalian melaksanakan sholat Khusuf, atau bisa dinamakan sholat Gerhana maka kalian harus melaksanakan Khutbah setelah sholat Gerhana.